Rabu, 03 April 2024

SHOLAT KAFAROH-JUM'AT TERAKHIR RAMADHAN. Sholat untuk Mengganti Sholat Fardhu Yang Pernah Tertinggal

Diambil dari kitab Alhadist Mukhtaroh Juz 1 halaman 107, dan kitab Majmu'atul Mubarokah, Rasulullah SAW bersabda: 

"Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tidak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jumat terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud (tasyahud akhir saja)"

Kemudiaan para sahabat meriwayatkan apa yang dicontohkan Rasulullah: 

  • Niat Sholat Kafarot : 
نويت اصلي اربع ركعات كفارة لما فاتنى من الصلاة لله تعالى
(Nawaitul ushollii 'arba'a roka'atin kaffarotan limaa fataanii minassholaati lillaahi ta'ala

  • -SSholat sebanyak 4 Rakaat
  • Pada setiap rakaat sholat ini Rasulullah membaca Alfatihah 1x kemudian Surat Alqodar 15x dan Surat Al-Kautsar 15x

Sayyidana Abu Bakar RA berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:  "Sholat tersebut sebagai Kafarot (pengganti) sholat selama 400 tahun", maka bertanyalah para sahabat "umur manusia itu rata-rata 60-100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?". Rasulullah menjawab: "Untuk kedua orangtuanya, istrinya, anaknya, untuk saudaranya dan untuk orang yang dekat dengannya"

Waktu pelaksanaan sholat Kafaroh adalah hari Jumat terakhir ramadhan, bisa sejak setelah sholat tarawih malam Jumat sampai waktu Asar hari Jumat (lebih baik malam).
Dianjurkan setelah sholat membaca :

  • - Sholawat 100x
  • - Syahadat 1x
  • - Basmalah 1x
  • - Istighfar 100x
  • - Kemudian membaca doa sebagai berikut sebanyak 3x : 


3 komentar:

  1. Matursuwun ilmunya Pak Haji sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. Matur suwun ilmunipun gus

    BalasHapus
  3. Catatan Penulis:
    Perbedaan pendapat tentang sholat Kafarah merupakan sebuah realitas dalam khazanah keilmuan Islam. Dan setiap tahun saat ramadhan tiba selalu muncul silang pendapat.

    Di satu sisi, terdapat ulama yang membolehkan sholat kafarat sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) dlm menunaikan sholat fardhu yg ditinggalkan.

    Di sisi lain, terdapat pula ulama yg mlarangnya karena menganggap dalil yang terkait sholat tersebut adalah Maudhu.

    Sikap yg diambil dalam menghadapi perbedaan pendapat ini adalah saling menghargai dan tidak saling memojokkan. Masing-masing pihak memiliki argumen yg dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pemahamannya terhadap nash dan ijtihad para ulama terdahulu.

    Dan jgn dilupakan, Banyak amalan dlm tradisi Aswaja yg tidak melulu hanya disandarkan pada hadist/dalil yg muhkamat, namun jg berdasarkan mukasyafah ahli ma'rifat Billah, ahli tasawuf, yang semuanya dihadapkan kepada Rasulullah dan petunjuknya.

    Setelah saya membaca banyak referensi juga pendapat2 yg menyebabkan ikhtilaf soal keabsahan sholat ini, saya menemukan bhwa semua pendapat yang membolehkanpun bertumpu pada satu ketentuan bahwa sholat Kafaroh ini tidak boleh
    atau haram dilakukan jika *menyegaja meninggalkan sholat2 Fardu* dengan alasan nnti jika ramadhan tiba akan di qodho dengan sholat Kafaroh.

    Sholat kafarah, bagi yang memilih untuk melakukannya, dimaksudkan sebagai langkah antisipasi kehati-hatian dalam menunaikan sholat fardhu selama hidup. Dengan demikian, sholat kafarat tidak dimaksudkan untuk menggugurkan kewajiban mengqadha sholat yang tertinggal.

    Demikian jawaban saya yang Sdh membuat artikel tentang sholat Kafaroh, semoga bermanfaat dan mhn maaf jika ada perbedaan pendapat🙏🏾 . _Wallahu a'lam bishowaab_

    BalasHapus

MULIAMU BUKAN KARENAMU, BUKAN KARENA USAHAMU

Seringkali kita merasa bahwa segala kemuliaan dan kehormatan yang kita miliki ini berasal dari usaha kita sendiri. Karena merasa rajin beram...